KEDUDUKAN HUKUM ANAK AKIBAT PERKAWINAN SIRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG - UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974

Andi, Istiana Inayah Dwi Putri (2017) KEDUDUKAN HUKUM ANAK AKIBAT PERKAWINAN SIRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG - UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974. Masters thesis, Universitas Muslim Indonesia.

[img] Text
0101.02.42.2015 SAMPUL.pdf

Download (143kB)
[img] Text
0101.02.42.2015 KATA PENGANTAR.pdf

Download (146kB)
[img] Text
0101.02.42.2015 HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
0101.02.42.2015 ABSTRAK.pdf

Download (152kB)
[img] Text
0101.02.42.2015 DAFTAR ISI.pdf

Download (88kB)
[img] Text
0101.02.42.2015 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (196kB)
[img] Text
0101.02.42.2015 BAB I.pdf

Download (196kB)
[img] Text
0101.02.42.2015 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB) | Request a copy
[img] Text
0101.02.42.2015 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB) | Request a copy
[img] Text
0101.02.42.2015 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (233kB) | Request a copy
[img] Text
0101.02.42.2015 BAB V.pdf

Download (8kB)

Abstract

Tujuan penelitian : (1) memahami dan menganalisis kedudukan Perkawinan Siri menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan; (2) memahami dan menganalisis akibat hukum Perkawinan Siri terhadap kedudukan anak. Metode penelitian ini yaitu penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif, pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dua yakni bahan hukum primer dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta bahan sekunder dari buku-buku atau literaturliteratur para ahli atau sarjana. Pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif untuk mencapai kesimpulan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) kedudukan perkawinan siri menurut hukum islam dan undang-undang perkawinan memiliki perbedaan dalam hal keabsahannya; (2) sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluwarga ibunya. sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > MAGISTER ILMU HUKUM
Depositing User: Unnamed user with email admin@umi.ac.id
Date Deposited: 15 Dec 2020 07:09
Last Modified: 15 Dec 2020 07:09
URI: http://repository.umi.ac.id/id/eprint/133

Actions (login required)

View Item View Item