Djanggih, Hardianto (2021) Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 5 (2). pp. 200-223. ISSN 2549-0753
Text
511-1345-1-PB (2).pdf Download (788kB) |
|
Text
Similarity_Check_Politik Hukum PERMA.pdf Download (5MB) |
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan kedudukan dan politik hukum dari PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku korupsi. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif-konseptual terhadap data sekunder kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembentukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 memiliki dasar atributif dari undang-undang, namun demikian substansinya tidak memiliki legitimasi yuridis dari peraturan yang lebih tinggi. Politik hukum pembentukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 merupakan upaya MA untuk mengisi kekosongan hukum akibat absennya pedoman pemidanaan yang menyebabkan terjadinya disparitas. Meskipun demikian, substansinya belum sepenuhnya mampu mewujudkan kepastian hukum disebabkan terbatasnya ruang lingkup pengaturan dan absennya sanksi bagi hakim yang tidak mengikutinya. Dari aspek keadilan, rumusan pemidanaan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020 telah disusun secara proporsional, sehingga dapat mewujudkan keadilan jika diterapkan secara konsekuen.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM |
Depositing User: | operator 14 |
Date Deposited: | 08 Apr 2023 12:39 |
Last Modified: | 27 Dec 2023 07:00 |
URI: | http://repository.umi.ac.id/id/eprint/2085 |
Actions (login required)
View Item |