Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi

Djanggih, Hardianto (2021) Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 5 (2). pp. 200-223. ISSN 2549-0753

[img] Text
511-1345-1-PB (2).pdf

Download (788kB)
[img] Text
Similarity_Check_Politik Hukum PERMA.pdf

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan kedudukan dan politik hukum dari PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku korupsi. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif-konseptual terhadap data sekunder kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembentukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 memiliki dasar atributif dari undang-undang, namun demikian substansinya tidak memiliki legitimasi yuridis dari peraturan yang lebih tinggi. Politik hukum pembentukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 merupakan upaya MA untuk mengisi kekosongan hukum akibat absennya pedoman pemidanaan yang menyebabkan terjadinya disparitas. Meskipun demikian, substansinya belum sepenuhnya mampu mewujudkan kepastian hukum disebabkan terbatasnya ruang lingkup pengaturan dan absennya sanksi bagi hakim yang tidak mengikutinya. Dari aspek keadilan, rumusan pemidanaan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020 telah disusun secara proporsional, sehingga dapat mewujudkan keadilan jika diterapkan secara konsekuen.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM
Depositing User: operator 14
Date Deposited: 08 Apr 2023 12:39
Last Modified: 27 Dec 2023 07:00
URI: http://repository.umi.ac.id/id/eprint/2085

Actions (login required)

View Item View Item