Djanggih, Hardianto (2022) Implementasi Hukum Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Perumahan Di Kabupaten Jeneponto. IndonesianJournal of Criminal Law, 4 (1). pp. 94-111. ISSN 2684-916X
Text
1669-Article Text-4037-1-10-20220420 (2).pdf Download (327kB) |
Abstract
Tujuan penelitian menganalisisproses alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kabupaten Jeneponto dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memiliki rumah pada perumahan yang dibangun di atas lahan pertanian.Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian bahwaProsedur alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Jeneponto dengan melalui izin. Perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki rumah pada perumahan (user) yang dibangun di atas lahan pertanian dapat ditinjau dari hukum perlindungan konsumen dan perlindungan pihak yang beritikad baik dalam perjanjian (BW). Dari aspek perlindungan konsumen, user merupakan konsumen yang dirugikan hakhaknya oleh developer sebagai pelaku usaha dalam hal kepastian hukum atas penguasaan terhadap satuan rumah dan sebidang tanah yang diperoleh berdasarkan jual beli dengan developer, oleh karena itu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan ganti kerugian dari developer atas segala kerugian yang dialami. Sebagai pihak yang beritikad baik dalam perjanjian dengan developer, user dilindungi hak-haknya oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Ayat (3) BW, Pasal 1977 Ayat (1) BW dan Pasal 1963 BW.Coresponden author:*Email: hardianto.djanggih@umi.ac.idArtikel denganakses terbuka dibawah lisensiCC BY
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM |
Depositing User: | operator 14 |
Date Deposited: | 11 Apr 2023 16:03 |
Last Modified: | 11 Apr 2023 16:03 |
URI: | http://repository.umi.ac.id/id/eprint/2176 |
Actions (login required)
View Item |