TINJAUAN HUKUM ISLAM TERADAP PENYELESAIAN NAFKAH MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH SETELAH PERCERAIAN MENURUT ADAT KARAMPUANG DI KABUPATEN SINJAI

Firdaus, M.Agung (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERADAP PENYELESAIAN NAFKAH MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH SETELAH PERCERAIAN MENURUT ADAT KARAMPUANG DI KABUPATEN SINJAI. Other thesis, Universitas Muslim Indonesia.

[img] Text
M Agung Firdaus_04020160698.pdf

Download (976kB)
Official URL: https://fh.umi.ac.id/

Abstract

M Agung Firdaus 040 2016 0698 dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Nafkah Mut’ah Dan Nafkah Iddah Setelah Perceraian Menurut Adat Karampuang Di Kabupaten Sinjai”. Penulisan skripsi ini dibawah bimbingan bapak Zainuddin sebagai ketua pembimbing dan Ibunda Hj. Nurjaya sebagai anggota pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian nafkah mut’ah dan nafkah iddah menurut hukum adat di Kabupaten Sinjai Kecamatan Bulupaddo dan pandangan hukum Islam terhadap penyelesaian nafkah mut’ah dan nafkah iddah setelah perceraian menurut adat Karampuang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka (dokumen) serta narasumber (informan) yang tersangkut perbuatan hukum (responden) berdasarkan hasil wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyelesaian Nafkah Iddah menurut hukum adat karampuang Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai yaitu mendatangkan mantan suami isteri menghadap ke kepala tokoh untuk di musyawarahkan dalam bentuk tudang sipulung dan selanjutnya menetapkan nafkah mut’ah dan nafkah iddah pada mantan suami yang melakukan talak kepada istrinya dan Pandangan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Nafkah Mut’ah dan Nafkah Iddah di Adat Karampuang Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai, pada dasarnya kebutuhan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam. Rekomendasi penelitian diharapkan suami-isteri telah berakhir pada perceraian, hendaknya janganlah melupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Meski hak asuh anak jatuh kepada ibu, ayah tidak begitu saja lepas tanggung jawabnya dan dihaparkan kepada tokoh adat untuk menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga, hendaknya dapat diselesaikan dengan baik dengan mengadakan musyawarah dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perceraian.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM
Depositing User: operator 2
Date Deposited: 05 Sep 2023 03:11
Last Modified: 05 Sep 2023 03:11
URI: http://repository.umi.ac.id/id/eprint/3886

Actions (login required)

View Item View Item