TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU DISERTAI TINDAK PIDANA PENIPUAN DI KOTA MAKASSAR (Analisis Putusan No. 1866/Pid.B/2020/PN Mks)

Pramudya, Alif Angriawan (2022) TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU DISERTAI TINDAK PIDANA PENIPUAN DI KOTA MAKASSAR (Analisis Putusan No. 1866/Pid.B/2020/PN Mks). Other thesis, Univeritas Muslim Indonesia.

[img] Text
ALIF ANGRIAWAN PRAMUDYA_04020170039.pdf

Download (2MB)
Official URL: https://fh.umi.ac.id

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Untuk mengetahui dan menganalisis Tinjauan Hukum materiil Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu Disertai Tindak Pidana Penipuan di Kota Makassar.; dan Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksipidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu Disertai Tindak Pidana Penipuan di Kota Makassar Penelitian ini menggunakan metode normatif atau doktrinal dengan metode kualitatif. Peneliti akan mencari informasi melalui penelitian pustaka atau (Literatur Research), yaitu penelitian yang sumber datanya diperoleh melalui penelitian sumber-sumber yang berkaitan dengan pokok masalah yang dibahas Hasil penelitian bahwa Penerapan hukum pidana terhadap terdakwa tindak pidana pengedaran uang palsu dan tindak pidana penipuan pada putusan nomor: 1866/Pid.B/2020/PN Mks telah sesuai dengan ketentuan hukum dalam hal ini Pasal 245 dan 378 KUHPidana. Terpenuhinya unsur hukum formil bahwa perbuatan memalsukan uang dan penipuan adalah perbuatan yang dilarang dan unsur hukum materillnya yaitu akibat yang ditimbulkan dari kedua tindak pidana tersebut yaitu korban menderita kerugian materil. Sedangkan Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara 2 tahun, karena tidak adanya alasan pemaaf maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan diri terdakwa yaitu hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Saran peneliti : Kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman harus bisa membedakan lebih tepat unsur penyertaan sebagai salah satu unsur yang menunjukkan status terdakwa demi terwujudnya kepastian hukum, dan Selain Penegak Hukum yg mengetahui penerapan Undang-Undang, Badan Legislatif juga dalam membuat Undang-Undang harus lebih menegaskan pernyataan dan mengetahui terhadap suatu tindak pidana harus selalu memperhatikan kesesuaian antara fakta-fakta yang ada, waktu dengan keadaan saat ini sehingga memenuhi unsur-unsur delik yang didakwakan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM
Depositing User: operator 2
Date Deposited: 07 Sep 2023 06:53
Last Modified: 07 Sep 2023 06:53
URI: http://repository.umi.ac.id/id/eprint/3954

Actions (login required)

View Item View Item