ANALISIS HUKUM TERHADAP PERMUFAKATAN JAHAT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor : 570/Pid.Sus/2022/ PN.Mks)

Zulkarnain, Muhammad Gufran (2023) ANALISIS HUKUM TERHADAP PERMUFAKATAN JAHAT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor : 570/Pid.Sus/2022/ PN.Mks). Other thesis, Universitas Muslim Indonesia.

[img] Text
MUHAMMAD GUFRAN ZULKARNAIN_04020190572_.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://fh.umi.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan permufakatan jahat (Samenspanning) dalam tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim berdasarkan putusan Nomor : 570/Pid.Sus/2022/PN.Mks. tentang Pemufakatan Jahat dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif), maka dapat digunakan lebih dari satu pendekatan. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).Adapun hasil penelitian ini yaitu, yang pertama kualifikasi permufakatan jahat (samenspanning) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada dasarnya telah terjadi permufakatan jahat namun pihak aparat penegak hukum mengeyampingkan pasal tersebut dan dalam penerapan hukum pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kasus Putusan Nomor: 570/Pid.Sus/2022/PN.Mks, Majelis Hakim dalam mengambil putusan berdasar Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yaitu unsur setiap orang dan unsur yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktek eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang. Pertimbangan Hakim Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 570/Pid.Sus/2022/PN.Mks yang memberikan putusan 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta) kepada terdakwa, Namun majelis hakim harusnya bersikap pro aktif dalam menggali lebih jauh duduk perkara tindak pidana ini, yang hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada 1(satu) orang yaitu Yandi alias Aco Bin Sarabo padahal ada keterlibatan orang lain yang dalam permufakatan jahat tindak pidana perdagangan orang tersebut.Kepada hakim sebagai tokoh yang menentukan setiap putusan dalam pengadilan diharapkan bersikap adil, bijaksana, harus dapat menempatkan dimana keadilan, kepatutan, dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM
Depositing User: S.Kom Mahmud Sayyid
Date Deposited: 12 Sep 2023 08:01
Last Modified: 12 Sep 2023 08:01
URI: http://repository.umi.ac.id/id/eprint/4156

Actions (login required)

View Item View Item