KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA DALAM AKAD JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT (Studi Pada Kantor Kecamatan Tempe)

Dewi, A. Sri Wahyuni (2023) KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA DALAM AKAD JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT (Studi Pada Kantor Kecamatan Tempe). Other thesis, Universitas Muslim Indonesia.

[img] Text
A Sri Wahyuni Dewi_04020190160.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://fh.umi.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan dan tanggung jawab pejabat membuat akta tanah (PPAT) sementara dalam akad jual beli terhadap tanah yang belum bersertifikat di Kecamatan Tempe dan akibat hukum jual beli terhadap tanah yang belum bersertifikat.Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang dibahas yaitu menggunakan metode normatif dengan teknik pengumpulan penelitian pustaka dilaksanakan untuk mengumpulkan sejumlah data.Hasil penelitian menunjukkan: (1) Sebagai PPAT Sementara, camat tempe dulunya telah melakukan perbuatan hukum yaitu tetap melayani masyarakat diwilayahnya dalam melakukan transaksi jual beli walaupun masyarakat tidak memliki sertifikat, yang tentunya hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 2 Nomor 37 Tahun 1998 menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab PPAT jika ingin melakukan transaksi jual beli harus memenuhi syarat terlebih dahulu. (2) PPAT/PPAT Sementara jika tidak melakukan Kewenangan dan Tanggung Jawabnya sesuai dengan peraturan dan syarat tentu saja memiliki akibat, yaitu dapat diminta pertanggungjawaban secara administratif, perdata, dan pidana. Pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada PPAT/PPAT Sementara disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran atau kelalaiannya. Namun Camat yang saat ini menjabat mulai pada tahun 2020 sampai sekarang telah menjalani Kewenangan dan Tanggung Jawabnya sebagai PPAT Sementara. Karena ia hanya akan melakukan transaksi jual beli tanah jika masyarakat tersebut telah melakukan prosedur dari bawah terlebih dahulu, yang tentunya jika sudah sampai di Kantor Kecamatan harusnya sudah memiliki sertifikat tanah dan tanahnya telah terdaftar.Rekomendasi penelitian: (1) Mengenai Kewenangan dan Tanggung Jawab Camat sebagai PPAT Sementara agar dapat melaksankan Kewenangan dan Tanggung Jawab sebagai PPAT Sementara, sebaiknya instansi-instansi terkait bidang pertanahan agar melakukan sosialisasi hukum agar masyarakat memahami tentang pentingnya peralihan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, pentingnya pendaftaran tanah dan pembuatan sertifikat atas tanah. Sehingga tidak menimbulkan konsekuensi yang dapat merugikan masing-masing pihak. (2) Agar terhindar dari akibat jual beli terhadap tanah yang belum bersertifikat sebaiknya pihak Kantor Kecamatan Tempe tetap melakukan administrasi sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah agar aturan yang dijalankan tetap konsisten.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM
Depositing User: S.Kom Mahmud Sayyid
Date Deposited: 15 Sep 2023 06:31
Last Modified: 15 Sep 2023 06:31
URI: http://repository.umi.ac.id/id/eprint/4278

Actions (login required)

View Item View Item