Jabarnur, Salim (2023) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PROSES UTANG PIUTANG TANPA PERJANJIAN TERTULIS. Other thesis, Universitas Muslim Indonesia.
Text
JABARNUR SALIM_04020190193.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kepastian hukum Kreditur dalam penyelesaian utang piutang tanpa perjanjian tertulis dan untuk menganalisis apakah jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur untuk menyelesaikan utangnya, dan apa akibat hukumnya jika Debitur tidak menyelesaikannya.Penelitian ini mengunakan metode penelitian jenis penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kepastian hukum Kreditur tergantung pada alat bukti yang dia memiliki kreditur harus memiliki alat bukti saksi dua orang karena dalam pasal 1905 Burgerlijk Wetboek keterangan seorang saksi saja, tanpa alat bukti lain, di muka pengadilan tidak boleh dipercaya. Akan tetapi jika alat bukti pengakuan ada (Debitur mengakui utangnya) maka alat bukti ini saja sudah cukup sesuai dengan pasal 1925 Burgerlik Wetboek pengakuan yang dilakukan di muka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna.. Jaminan yang dapat diberikan Debitur terhadap Kreditur dalam penyelesaian utanggnya adalah berupa jaminan khusus yang bersifat kebendaan seperti sertifikat tanah atau kendaraan bermotor milik debitur. Dan akibat hukum jika Debitur tidak menyelesaikan utang yaitu berdasarkan Pasal 1236 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dan 1239 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) bila Debitur tidak membayar utang, wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga. Selain diselesaikan secara perdata Debitur yang tidak membayar utang juga dapat digugat atas tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP atau penggelapan pasal 372 KUHP.Rekomendasi penelitian, bagi masyarakat yang ingin atau sedang melakukan utang piutang tanpa perjanjian tertulis hendaknya dilakukan dengan kerabat dan teman dekat atau dengan kata lain pihak Debitur tidak akan menyangkal mempunyai utang jika pada suatu hari nanti terjadi wanprestasi. Dan sebaiknya dilakukan dengan adanya saksi minimal dua (2) orang yang melihat, mendengar maupun terlibat lansung dalam perjanjian yang bukan keluarga Kreditur dan menyimpan bukti transfer, kwitansi ataupun nota jika ada. Serta meminta jaminan kepada debitur berupa jaminan kebendaan seperti sertifikat tanah atau kendaraan bermotor milik debitur agar kepastian hukum kreditur lebih terjamin.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM |
Depositing User: | S.Kom Mahmud Sayyid |
Date Deposited: | 05 Oct 2023 03:11 |
Last Modified: | 05 Oct 2023 03:11 |
URI: | http://repository.umi.ac.id/id/eprint/4498 |
Actions (login required)
View Item |