KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERIKATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Mawaddah HA, Siti (2023) KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERIKATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Other thesis, Universitas Muslim Indonesia.

[img] Text
SITI MAWADDAH HA_04020190326.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://fh.umi.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum memorandum of understanding ditinjau dari segi hukum perikatan dan akibat hukum terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dalam memorandum of understanding menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum memorandum of understanding.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Dengan adanya asas kebebasan berkontrak dan terpenuhinya unsur Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian dan terpenuhinya faktor-faktor yang menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian pada Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata maka dapat memberikan kekuatan hukum mengikat bagi memorandum of understanding. Apabila memorandum of understanding tidak memenuhi Pasal 1320, Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata maka memorandum of understanding tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat layaknya suatu perjanjian. (2) Akibat hukum pihak yang melakukan wanprestasi adalah pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pihak yang melakukan wanprestasi dengan menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian, menuntut pemenuhan perjanjian dan menuntut penggantian kerugian, sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata. Apabila pihak yang melakukan wanprestasi tidak bisa melakukan ganti rugi maka pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan gugatan wanprestasi di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara hukum.Rekomendasi penelitian : Hendaknya pemerintah Indonesia memperhatikan pengaturan memorandum of understanding dengan membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus, jelas dan tegas mengenai kekuatan hukum memorandum of understanding. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang membuat memorandum of understanding.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM
Depositing User: S.Kom Mahmud Sayyid
Date Deposited: 05 Oct 2023 03:16
Last Modified: 05 Oct 2023 03:16
URI: http://repository.umi.ac.id/id/eprint/4551

Actions (login required)

View Item View Item