IMPLEMENTASI PERKAWINAN ANTARA SUKU MANDAR DENGAN SUKU LAINNYA MENURUT HUKUM PERKAWINAN ADAT MANDAR

Fadhil, Muhammad (2023) IMPLEMENTASI PERKAWINAN ANTARA SUKU MANDAR DENGAN SUKU LAINNYA MENURUT HUKUM PERKAWINAN ADAT MANDAR. Other thesis, Universitas Muslim Indonesia.

[img] Text
Muhammad Fadhil_04020190486.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://fh.umi.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan mempelai laki-laki dan perempuan dalam perkawinan antara sukum Mandar dengan suku lainnya dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perkawinan antara suku Mandar dengan suku lainnya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian Empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder, dalam penelitian ini data primer yaitu hasil wawancara yang terkait yang berkaitan dengan penulisan ini dan data sekunder merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung yang berasal dari perundang-perundangan, literatur, buku dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan pembahasan ini.Hasil dari pada penelitian ini adalah Kedudukan mempelai laki-laki dan perempuan dalam pernikahan beda suku pada suku Mandar dapat dilihat pada tahap sebelum perkawinan berlangsung, dimulai pada tahap Messisi, pada tahap ini dilakukan setiap laki-laki baik dari suku Mandar dan suku lain yang ingin meminang perempuan Mandar dan suku lain. Tahap Mettuemae‟ proses adat Mandar yang harus dilakukan oleh setiap laki-laki Mandar dan suku lain yang ingin melamar perempuan Mandar dan suku lain, maupun laki-laki suku lain yang ingin melamar perempuan Mandar dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan adat dari suku lain pada saat proses pelamaran. Tahap Pappasa‟bi hanya dilakukan apabila kedua calon pengantin berasal dari suku Mandar, akan tetapi apabila pihak laki-laki berasal dari suku lain maka hanya dipersyaratkan pada uang yang merupakan simbol kemampuan materi seorang laki-laki. Dan begitupun apabila pihak perempuan dari suku lain maka proses ini hanya dengan membawa uang yang telah disepakati bersama pihak laki-laki dan pihak perempuan. Tahap Mancandring dilakukan apabila laki-laki dan perempuan Mandar, dan begitupun sebaliknya. Tahap Mellattigi dilakukan apabila pihak laki-laki dan pihak perempuan merupakan suku Mandar, akan tetapi apabila pihak laki-laki maupun pihak perempuan dari suku lain, maka tahapan ini dilakukan berdasarkan adat dari masing-masing suku adat. Dan pelaksanaan akad nikah secara umum mengharuskan kehadiran mempelai pria di rumah mempelai wanita, dilakukan ketika mempelai pria dan wanita berasal dari suku Mandar, mempelai pria dari suku lain yang mempersunting mempelai wanita suku Mandar, akan tetapi ketika mempelai pria dari suku Mandar dan mempelai wanita suku lain maka prosesi ini dilakukan sesuai dengan adat yang dipahami oleh mempelai wanita. Dan faktor yang menjadi kendala yaitu: karena tidak disetujui oleh orang tua, karena penetapan passorong, karena terdapat perbedaan derajat dan stratifikasi sosial, Karena lamaran pihak laki-laki ditolak oleh keluarga pihak perempuan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM
Depositing User: S.Kom Mahmud Sayyid
Date Deposited: 05 Oct 2023 03:18
Last Modified: 05 Oct 2023 03:18
URI: http://repository.umi.ac.id/id/eprint/4565

Actions (login required)

View Item View Item