Farid, Miftha (2022) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG MENGGUNAKAN KETERANGAN PALSU. Other thesis, Universitas Muslim Indonesia.
Text
Miftha Farid_04020180583.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian jual beli tanah yang menggunakan keterangan palsu.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data, kepustakaan (Library research). Analisis data yakni seluruh data yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, penulis selanjutnya menganalisis dan mengkalisifikasikan untuk menghasailkan kesimpulan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun,logis dan tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis.Hasil penelitian ini menunjukkan Perjanjian jual beli yang dibuat oleh Almarhum Ibrahim dan Almarhum Djaidin dengan Nur Saidah merupakan perjanjian jual beli yang menerangkan bahwa objek dari jual beli tersebut merupakan milik dari Almarhum Ibrahim dan Djaidin sebagai pemilik yang sah selaku ahli waris dari Anuwar P. Sidik, hal tersebut tertera dalam Akta Ikatan Jual Beli Nomor 239 Pasal 5 Pembuatan peranjian jual beli tersebut yang dilakukan oleh Almarhum Ibrahim dan Djaidin dengan Nur Saidah merupakan perjanjian yang dibuat dengan keterangan palsu oleh almarhum yang mengaku bahwa mereka adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sawah seluas ±1700 M², sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam duduk perkara mereka bukanlah ahli waris dari pewaris Anuwar P. Sidik. Perjanjian tersebut mengandung unsur cacat hukum yaitu masuk dalam hal penipuan. Putusan Pengadilan Nomor: 178/PDT.G/2012/PN.Sda dibuat dengan keterangan subjek yang palsu, hal tersebut merujuk pada kebatalan perjanjian. Perjanjian jual beli pada putusna ini tidaklah memenuhi unsur subjektif dari syarat sahnya perjanjian. Akibat dari perjanjian jual beli yang terbukti cacat hukum, pihak yang dirugikan yaitu penggugat selaku ahli waris yang sah dapat menggugat secara perdata untuk meminta kebatalan dari perjanjian jual beli tersebut. Sehingga perjanjian jual beli tersebut dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.Rekomendasi Penelitian, sebaiknya kepada pembeli jika ingin membeli suatu objek tertentu terutama tanah seharusnya mengidentifikasi terlebih dahulu terkait dengan status tanah tersebut, apakah tidak bersengketa atau tidak dalam masalah lainnya, agar menghindari batalnya perjanjjian jual beli atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM |
Depositing User: | operator 2 |
Date Deposited: | 19 Oct 2023 23:49 |
Last Modified: | 19 Oct 2023 23:49 |
URI: | http://repository.umi.ac.id/id/eprint/4755 |
Actions (login required)
View Item |