Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan: Studi Pada Kepolisian Resort Wajo
Abstrak
Tujuan penelitian menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihakKepolisian Resor Wajo dalam penegakan tindak pidana penggelapan di Kabupaten Wajodan Faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana penggelapan di Kepolisian Resor Wajo, Metode penelitian merupakan penelitian empiris. Adapun lokasi penelitian yang menjadi objek penelitian adalah Kepolisian Resort Wajo.Hasil penelitian bahwa Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Wajo dalam penegakan tindak pidana penggelapan di Kabupaten Wajo, yaitu: menetapkan langkah-langkah kebijakan penegakan hukum seperti sosialisasi hukum oleh Sat Binmas dan Sat Jatanras Polres setempat terhadap tindak pidana penggelapandan melakukan koordinasi dalam sosialisasi dan pemahaman tentang penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan, megadakan dan meningkatkan kerjasama secara progresif dengan para Tokoh Masyarakat. Faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana penggelapan di Kepolisian Resor Wajo, Yaitu:Terbatasnya jumlah aparat penegak hukum yang, Terbatasnya biaya operasional dan Kurangnya sarana dan prasarana.
