Penerapan Asas Legalitas Materil Terhadap Hukum Pidana Adat: Studi Tana Toa Kajang
Abstrak
Tujuan penelitian menganalisis hukum pidana adat yang berlaku, serta asas-asas hukum pidana nasional yang terkandung dalam hukum pidana adat di Tana Toa Kajang, dan menganalisis prospek penerapan asas legalitas materil terhadap hukum pidana adat di Tana Toa Kajang dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris. Hasil penelitian bahwa Hukum pidana adat materil yang berlaku di Tana Toa Kajang ialah mengenai perbuatan pidana adat dan sanksinya. Pelaksanaan hukum pidana adat di Tana Toa Kajang, dilakukan dengan mengadakan musyawarah yang disebut abborong yang dipimpin oleh Ammatoa beserta pemangku adat lainnya. Asas-asas hukum pidana nasional yang terkandung dalam hukum pidana adat di Tana Toa Kajang ialah asas ultimum remedium, musyawarah, asas, personalitas/nasional aktif, asas perlindungan/nasional pasif, asas territorial, Prospek penerapan asas legalitas materiil terhadap hukum pidana adat yang berlaku di Tana Toa Kajang ialah tidak semua perbuatan pidana adat yang berlaku di Tana Toa Kajang dapat di proses di pengadilan karena terdapat parameter asas legalitas materiil yaitu tidak bertentangan dengan Pancasila
Dokumen
14. Journal of Lex Theory_Vol 2 No 1 Juni 2021_Penerapan Asas Legalitas Materil Terhadap Hukum Pidana.pdf
application/pdf · 339 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 339 KB
Lihat dokumen →
Similarity report Penerapan Asas Legalitas Materil Terhadap Hukum Pidana Adat_ Studi Tana Toa Kajang.pdf
application/pdf · 4.331 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 4.331 KB
Lihat dokumen →
