Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam
Abstrak
Tujuan penelitian menganalisis status hukum pinjaman online ilegal perspektif hukum perdata dan hukum Islam dan akibat hukum pinjaman online ilegal perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) status hukum pinjaman online ilegal adalah tidak sah baik menurut hukum perdata, maupun menurut hukum Islam; (2) akibat hukum pinjaman online ilegal secara hukum perdata harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif perjanjian, namun apabila tidak memenuhi kedua syarat tersebut berakibat perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Sementara dalam hukum Islam, pinjaman online ilegal harus juga memenuhi rukun dan syarat akad, serta tidak bertentangan dengan syariah, namun apabila tidak terpenuhinya rukun dan syarat akad, serta bertentangan dengan syariah maka akad tersebut berakibat tidak sah atau batal.
Dokumen
19. Journal of Lex Generalis_Vol 3_ No. 3_ Maret 2022_Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum.pdf
application/pdf · 425 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 425 KB
Lihat dokumen →
similarity report Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam.pdf
application/pdf · 3.857 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 3.857 KB
Lihat dokumen →
