Artikel

Penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan Tanah

Abstrak

Tujuan penelitian menganalisis Perwakafan tanah di Kecamatan Tallo Kota Makassar dan Faktorfaktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Hasil penelitian bahwa perwakafan tanah di Kecamatan Tallo belum terlaksana dengan baik dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Wakaf tersebut, dilihat dari segi tata cara perwakafan tanah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tallo Kota Makassar. Masih ditemukan kendala-kendala. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap proses wakaf tanah di Kecamatan Tallo Kota Makassar belum berjalan efektif. walaupun belum dikatakan efektif, di karenakan masih kurangnya pemahaman masyarakat baik wakif maupun nazhir akan undang-undang tersebut, rendahnya pengetahuan Nazhir dalam berdayaan wakaf, dan banyaknya tanah atau bangunan yang diwakafkan tidak memiliki sertifikat tanah atau bangunan. Adapun beberapa factor yang mempengaruhi, yaitu kualitas sumber daya manusia, kedudukan wakif dan tanggung jawab nazhir, kewenangan pejabat PPAIW serta pengawasan Badan Wakaf Indonesia

Dokumen

9. Journal of Lex Generalis_Vol 2_No 2_April 2021_Penerapan Undang-Undang Nomor41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan Tanah.pdf
application/pdf · 377 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 11 KB
Lihat dokumen →
similarity report Penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan Tanah.pdf
application/pdf · 4.250 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 0 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli