Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana
Abstrak
Tujuan penelitian menganalisis kekuatan hukum pembuktian kesaksian anak dalam sistem peradilan pidana; mengetahui dan menganalisis penggunaan kesaksian anak sebagai pertimbangan dalam putusan perkara dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum pembuktian kesaksian anak yang diberikan tanpa sumpah bukan merupakan alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara pidana akan tetapi keterangan yang diberikan tersebut dapat memiliki nilai bukti, dimana nilai bukti tersebut dengan sendirinya akan memunculkan kekuatan pembuktian yang akan mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan dalam perkara pidana. Hakim menggunakan kesaksian anak sebagai pertimbangan dalam memutus sifatnya menjadi data pendukung, hakim berpedoman pada keyakinan hakim yang muncul dari petunjuk-petunjuk serta tidak terlepas dari peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut baik yang diatur dalam KUHAP maupun perundangundangan lain yang mengatur secara khusus
Dokumen
4. Journal of Lex Generalis_Vol 2 No 2 Februari 2021_Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Sistem.pdf
application/pdf · 282 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 282 KB
Lihat dokumen →
Similarity report Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana.pdf
application/pdf · 3.663 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 3.663 KB
Lihat dokumen →
