Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Abstrak
Tujuan Penelitian menganalisis kebijakan hukum pidana terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; (2) mengetahui dan mendefinisikan ulang mengenai unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; (3) mengetahui dan menganilisis ketentuan sanksi pidana atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam undangundang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan kepala daerah telah diatur dalam undang-undang Pilkada dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya; (2) diperoleh pemaknaan yang lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah; (3) Adanya ketentuan sanksi pidana yang bisa dijatuhkan bagi pelaku tindak Pidana penyalahgunaan wewenang dalam pilkada
Dokumen
3. Journal of Lex Generalis_Vol 2 No 2 Februari 2021_Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan.pdf
application/pdf · 293 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 293 KB
Lihat dokumen →
Similarity report Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemilihan Kepala Daerah (1).pdf
application/pdf · 3.900 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 3.900 KB
Lihat dokumen →
