Pelanggaran Pidana Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Bulukumba Tahun 2020
Abstrak
Tujuan penelitian menganalisis penerapan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati di Bulukumba tahun 2020 dan Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini dilakukan secara yuridis empiris, yaitu dengan mengumpuIkan data dengan cara meneliti dan menelaah fakta yang ada sejalan dengan pengamatan di lapangan. Dengan
memperahatikan peraturan perundang-undangan dan fakta pelanggaran pidana pemilihan netralitas aparatur sipil negara. Hasil penelitian menunjukkan kurang terlaksana penerapan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap pelanggaran pidana pemilihan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bulukumba tahun 2020. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya yaitu Subtansi Hukum (Undang-Undang), Struktur Hukum (Penegak Hukum) Sarana atau Fasilitas, Masayarat, dan Kebudayaan. Terutama faktor subtansi hukum (Undang-Undang) perlunya kejelasan norma yang mengatur sanksi pidana Aparatur Sipil Negara.
Wakil Bupati di Bulukumba tahun 2020 dan Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini dilakukan secara yuridis empiris, yaitu dengan mengumpuIkan data dengan cara meneliti dan menelaah fakta yang ada sejalan dengan pengamatan di lapangan. Dengan
memperahatikan peraturan perundang-undangan dan fakta pelanggaran pidana pemilihan netralitas aparatur sipil negara. Hasil penelitian menunjukkan kurang terlaksana penerapan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap pelanggaran pidana pemilihan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bulukumba tahun 2020. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya yaitu Subtansi Hukum (Undang-Undang), Struktur Hukum (Penegak Hukum) Sarana atau Fasilitas, Masayarat, dan Kebudayaan. Terutama faktor subtansi hukum (Undang-Undang) perlunya kejelasan norma yang mengatur sanksi pidana Aparatur Sipil Negara.
Dokumen
Pelanggaran Pidana Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Bulukumba Tahun 2020.pdf
application/pdf · 3.333 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 3.333 KB
Lihat dokumen →
