Penerapan Restorative Justice Dalam Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Watansoppeng
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan memperoleh pemahaman terhadap penerapan nilai serta hambatan dalam penerapan keadilan restoratif pada perkara peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi Anak yang berkonflik dengan hukum dan kendala yang dihadapi majelis hakim pengadilan Negeri watansoppeng dalam menerapkan keadilan restoratif untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait
proses persidangan terhadap kasus anak, hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng senantiasa mengupayakan penerapan restoratif justice dengan memberi saran kepada korban, terdakwa dan pihak keluarga untuk mengusahakan perdamaian sebagai upaya penyelesaian kasus di luar jalur persidangan, namun upaya tersebut seringkali ditolak oleh korban dan keluarganya dan menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Faktor Kebudayaan dari keluarga korban inilah yang tidak mendukung penyelesaian perkara di luar peradilan atau perdamaian.
proses persidangan terhadap kasus anak, hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng senantiasa mengupayakan penerapan restoratif justice dengan memberi saran kepada korban, terdakwa dan pihak keluarga untuk mengusahakan perdamaian sebagai upaya penyelesaian kasus di luar jalur persidangan, namun upaya tersebut seringkali ditolak oleh korban dan keluarganya dan menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Faktor Kebudayaan dari keluarga korban inilah yang tidak mendukung penyelesaian perkara di luar peradilan atau perdamaian.
Dokumen
Penerapan Restorative Justice Dalam Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Watansoppeng.pdf
application/pdf · 1.981 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 1.981 KB
Lihat dokumen →
