Artikel

Perbandingan Kewenangan Kepala Daerah Menurut UndangUndang No 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Abstrak

Tujuan penelitian menganalisis Perbandingan Kewenangan Kepala Daerah Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2014 Dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni melalui Blok Note System dalam hal ini berbagai bahan hukum yang ditemukan pada penelusuran berbagai peraturan perundangundangan sebagai bahan peneliti. Perubahan kewenangan kongkret yang terdapat dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah menimbulkan konsekuensi kepada konsep otonomi daerah yang membawa desentralisasi kembali kepada sentralisasi. Harusnya kewenangan perizinan industri juga menimbulkan kekhawatiran akan turunnya pendapatan asli daerah yang dapat mempengaruhi proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat karena hilangnya sumber pendapatan

Dokumen

12._690-Article_Text-2885-1-10-20211008_1.pdf
application/pdf · 273 KB
Lihat dokumen →
Perbandingan Kewenangan Kepala Daerah Menurut UndangUndang No 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.pdf
application/pdf · 4.077 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 11 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 1 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli