KEDUDUKAN HUKUM WARGA NEGARA ASING DALAM PENGUJIAN ATURAN HUKUM DI INDONESIA
Abstrak
Hak asasi pada dasarnya bersifat universal. Hak itu melekat pada setiap orang karena terlahir sebagai manusia apa pun warga negara, warna kulit, suku, agama maupun jenis kelamin. Hak itu sama bagi setiap orang. Pembedaan perlakuan (unequal treatment) atas hak tersebut dianggap pelanggaran atas hak asasi manusia. Pada sisi lain terdapat prinsip kedaulatan negara, sesuatu yang bersifat domestik dan nasional. Tidak ada negara tanpa kedaulatan. Kedaulatan dianggap sebagai salah satu esensi keberadaan negara. Kedaulatan adalah kekuasaan untuk mengatur dan menegakkan hukum yang berlaku di suatu wilayah nasional negara itu bahkan dalam beberapa hal berlaku melewati batas negara jika menyangkut hak asasi manusia.
Pada posisi inilah, seringkali antara hak asasi manusia
berbenturan, manakah yang didahulukan hak asasi manusia kah atau kedaulatan negara? Buku ini tentu tidak membahas kajian teoretis perbenturan kedua rezim hukum itu, tetapi
persinggungan kedua rezim hukum itu menjadi menarik untuk dikaji jika diperhadapkan pada praktik hukum di dunia
peradilan, khususnya di Mahkamah Konstitusi.
Pada posisi inilah, seringkali antara hak asasi manusia
berbenturan, manakah yang didahulukan hak asasi manusia kah atau kedaulatan negara? Buku ini tentu tidak membahas kajian teoretis perbenturan kedua rezim hukum itu, tetapi
persinggungan kedua rezim hukum itu menjadi menarik untuk dikaji jika diperhadapkan pada praktik hukum di dunia
peradilan, khususnya di Mahkamah Konstitusi.
Dokumen
KEDUDUKAN HUKUM WARGA NEGARA ASING DALAM PENGUJIAN ATURAN HUKUM DI INDONESIA (Inkursi Kedaulatan Negara Dan Hak Asasi Manusia).pdf
application/pdf · 24.694 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 24.694 KB
Lihat dokumen →
