Praktik Merariq pada Masyarakat Sasak di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat
Abstrak
Merariq dalam bahasa Sasak merupakan kata kerja yang secara umum dimaknai sebagai kesatuan tindakan
prapernikahan yang dimulai dengan melarikan gadis (calon istri) dari pengawasan walinya dan sekaligus
dijadikan sebagai prosesi awal pernikahannya. Ada interpretasi yang beragam dalam memaknai merariq, ada
yang memaknainya sebagai proses melarikan diri (dengan persetujuan kedua pasangan), ada juga yang
memaknainya sebagai tindakan mencuri, dalam bahasa Sasak disebut memaling seorang gadis dari pengawasan
orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis informasi secara mendalam mengenai
adat merariq. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian
ini, yaitu masyarakat Sasak memaknai merariq sebagai ajang pencurian gadis dari pengawasan orang tua baik
dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dari wali atau orang tua. Kebanyakan masyarakat Sasak melakukan
merariq karena sudah menjadi adat istiadat masyarakat setempat. Dalam hal ini, Islam tidak melarang terhadap
adanya praktik merariq asal sesuai dengan tahapan serta prosedur sebenarnya. Adapun dampak yang disebabkan
antara lain dapat meningkatkan pernikahan usia muda. Jika perempuan menikah di usia muda, maka akan banyak
sekali dampak yang diberikan karena ketidaksiapan, baik secara fisik maupun psikis. Selain itu merariq sangat
rentan menciptakan konflik antara kedua belah pihak, jika ada salah satu pihak yang tidak memberi persetujuan.
Diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi dalam penanggulangan pernikahan usia muda yang disebabkan
karena merariq. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat Sasak tentang hakikat adat merariq sehingga tidak
ada lagi penyelewengan terkait praktik merariq ini.
prapernikahan yang dimulai dengan melarikan gadis (calon istri) dari pengawasan walinya dan sekaligus
dijadikan sebagai prosesi awal pernikahannya. Ada interpretasi yang beragam dalam memaknai merariq, ada
yang memaknainya sebagai proses melarikan diri (dengan persetujuan kedua pasangan), ada juga yang
memaknainya sebagai tindakan mencuri, dalam bahasa Sasak disebut memaling seorang gadis dari pengawasan
orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis informasi secara mendalam mengenai
adat merariq. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian
ini, yaitu masyarakat Sasak memaknai merariq sebagai ajang pencurian gadis dari pengawasan orang tua baik
dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dari wali atau orang tua. Kebanyakan masyarakat Sasak melakukan
merariq karena sudah menjadi adat istiadat masyarakat setempat. Dalam hal ini, Islam tidak melarang terhadap
adanya praktik merariq asal sesuai dengan tahapan serta prosedur sebenarnya. Adapun dampak yang disebabkan
antara lain dapat meningkatkan pernikahan usia muda. Jika perempuan menikah di usia muda, maka akan banyak
sekali dampak yang diberikan karena ketidaksiapan, baik secara fisik maupun psikis. Selain itu merariq sangat
rentan menciptakan konflik antara kedua belah pihak, jika ada salah satu pihak yang tidak memberi persetujuan.
Diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi dalam penanggulangan pernikahan usia muda yang disebabkan
karena merariq. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat Sasak tentang hakikat adat merariq sehingga tidak
ada lagi penyelewengan terkait praktik merariq ini.
