Eksperimen

ANALISIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA PEMBELI DENGAN PENGEMBANG SELAMA PANDEMI COVID-19 DI KOTA MAKASSAR

Abstrak

Penelitian bertujuan untuk mengetahui berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara pembeli dengan pengembang selama pandemi covid-19 di Kota Makassar dan upaya yang ditempuh untuk menemukan solusi sebagai akibat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara pembeli dengan pengembang selama pandemi covid-19 di Kota Makassar. Selama wabah covid-19 melanda berbagai negara, termasuk Indonesia terjadi pembatasan aktivitas yang mengakibatkan terjadinya pelemahan perekonomian yang berdampak kepada sektor properti. Hal ini diperparah dengan sistem pre project selling untuk menawarkan rumah yang dipasarkan kepada pembeli, meskipun rumah belum terbangun atau masih mencapai 20% volume bangunan. Selain itu untuk menguatkan hubungan hukum pengembang dengan pembeli rumah dilakukan sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) yang seharusnya dibuat di hadapan notaris. PPJB saat ini diatur oleh Kementerian PUPR untuk menjamin adanya jaminan kepastian pelaksanaan pembangunan rumah yang ditawarkan pengembang kepada calon user atau pembeli. Hasil penelitian ini menganilisis mengenai: (1) Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi dalam jual beli rumah selama pandemi covid-19 di Kota Makassar dan (2) Solusi yang ditempuh untuk mengatasi timbulnya wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah akibat pandemi covid-19 di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara pembeli dengan pengembang adalah karena faktor internal dan eksternal pengembang, seperti tanah objek lahan pembangunan rumah menjadi sengketa dengan pihak ketiga, terjadinya permasalahan dalam internal pengembang dengan mitra atau terjadi pecah kongsi, PPJB belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, belum tersedianya sarana dan prasarana yang dijanjikan pengembang, dan belum lengkapnya administasi untuk membangun seperti belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Solusi yang ditempuh oleh pembeli rumah dan pengembang jika terjadi wanprestasi adalah pembeli rumah memohon pembatalan jual beli dengan pengembalian seluruh harga rumah yang telah dibayar, pengembang melengkapi kekurangan sarana yang dijanjikan menurut PPJB, dan upaya maksimal pengembang untuk mempertahankan tanah lokasi pembangunan rumah yang digugat pihak ketiga.

Dokumen

Text Laporan Penelitian WANPRESTASI.pdf
application/pdf · 631 KB
Lihat dokumen →
Similarity ANALISIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH.pdf
application/pdf · 6.097 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 16 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 1 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli