Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim memutuskan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut terlalu ringan dikarenakan ancaman pidana yang tertuang pada pasal 365 KUHP paling sedikit diancam dengan pidana penjara selama 9; Berdasarkan pada fakta- fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa terbukti telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 ayat (1),(2), ke-2 KUHP. Begitu pula sudah sesuai dengan hukum pidana formil pasal 184 yang diterapkan oleh hakim. Dalam menjatuhkan putusan hendaknya tidak terlalu ringan. Ancaman pidana yang tertuang pada pasal 365 paling sedikit diancam dengan pidana penjara selama 9 tahun pada ayat (1), jika memenuhi unsur-unsur dalam keadaan memberatkan pada ayat (2) maka ancaman pidananya yaitu 12 tahun penjara. Majelis hakim baiknya mempertimbangkan bahwa pidana yang di berikan bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pencurian, tapi juga untuk mencegah pelaku yang berpotensi melakukan tindak pidana pencurian
Dokumen
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.pdf
application/pdf · 914 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 914 KB
Lihat dokumen →
Similarity Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian.pdf
application/pdf · 1.722 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 1.722 KB
Lihat dokumen →
