Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng; dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris atau pendekatan tipe normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng terlaksana kurang efektif, termasuk: (a) Tahap pra mediasi termasuk kegiatan persiapan pertemuan para pihak dan kegiatan pengundangan para pihak; (b) Tahap mediasi meliputi: kegiatan mediasi, kegiatan penetapan agenda musyawarah, kegiatan identifikasi kepentingan, kegiatan generalisasi opsi para pihak, kegiatan penentuan opsi yang dipilih, kegiatan negosiasi akhir, dan kegiatan formalisasi kesepakatan penyelesaian sengketa.; dan (c) tahap pasca mediasi termasuk penerbitan dan penandatanganan sertifikat tanah para pihak; dan (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, yaitu: substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, serta sarana dan prasarana
Dokumen
Naskah_Penyelesaian_Sengketa_Tanah_Melalui_Mediasi_ Studi_Kantor_Pertanahan_Kabupaten_Bantaeng.pdf
application/pdf · 460 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 460 KB
Lihat dokumen →
Similarity_Penyelesaian_Sengketa_Tanah_Melalui_Mediasi_Studi_Kantor_Pertanahan_Kabupaten_Bantaeng.pdf
application/pdf · 5.024 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 5.024 KB
Lihat dokumen →
