Penyelesian Pembagian Harta Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Maros
Abstrak
Tujuan penelitian menganalisis pengaturan hukum positif dengan pembagian harta Bersama pasca bercerai di pengadilan Agama Maros, dan tata cara perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Kabupaten Maros. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, sedangkan harta bawaan adalah harta yang diperoleh baik istri maupun suami sebelum perkawinan, yang merupakan harta pribadi milik sendiri yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Mengenai kedudukan hukum harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam
Dokumen
Naskah_Penyelesian_Pembagian_Harta_Akibat_Perceraian_Di_Pengadilan_Agama_Maros.pdf
application/pdf · 331 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 331 KB
Lihat dokumen →
Similarity_Penyelesian_Pembagian_Harta_Akibat_Perceraian_Di_Pengadilan_Agama_Maros.pdf
application/pdf · 1.934 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 1.934 KB
Lihat dokumen →
