Analisis Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Melalui Kewenangan Kantor Urusan Agama
Abstrak
Dewasa ini marak terjadi perkawinan dibawah umur yang menyebabkan implikasi hukum yang negatif, salah satu daerah yang menjadi tempat maraknya prakter tersebut terdapat di kabupaten bantaeng, dimana perkawinan dibawah umur terus terjadi dan mulai meresahkan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui kewenangan Kantor Urusan Agama terhadap legalitas perkawinan dibawah umur serta untuk mengetahui faktor - faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah umur. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kabupaten Bantaeng. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak efektifnya pelaksanan Undang - Undang Perkawinan karena masih terdapatnya beberapa perkawinan dibawah umur yang terjadi dengan dalih adanya permohonan dispensasi perkawinan serta masih terdapatnya beberapa penyimpangan - penyimpangan hukum dalam hal prosedur pelaksanaan perkawinan dibawah umur oleh oknum Kantor Urusan Agama, dan hasil penelitian lain menunjukkan terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi kewenangan Kantor Urusan Agama terhadap legalitas perkawinan dibawah umur antara lain faktor pengetahuan hukum, faktor aparat hukum, faktor budaya hukum, faktor hamil diluar nikah dan faktor ekonomi. Faktor-faktor tersebut menjadi alasan kuat mengapa perkawinan dibawah umur ini masih terus terjadi
Dokumen
Analisis Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Melalui Kewenangan Kantor Urusan Agama.pdf
application/pdf · 1.852 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 1.852 KB
Lihat dokumen →
