IMPLIKASI PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TELEPON SELULER ILEGAL (BLACK MARKET)
Abstrak
Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain atau beberapa orang untuk melaksanakan suatu hal tertentu yang telah disepakati. Perjanjian menjadi Undang-undang bagi para pihak yang membuat serta tunduk pada isi perjanjian tersebut. Pada prinsipnya perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan itu memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan secara yuridis kebasahan dan akibat dari perjanjian jual beli telepon seluler ilegal. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis berdasarkan deskriptif yuridis. Hasil penelitian ini menjawab bahwa tidak absahnya perjanjian jual beli telepon seluler ilegal karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian yakni kausa yang halal menurut hukum positif yang berlaku dan perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum serta dianggap perjanjian tidak pernah terjadi.
Kata Kunci: Implikasi; Perjanjian Jual Beli; Telepon Seluler.
Kata Kunci: Implikasi; Perjanjian Jual Beli; Telepon Seluler.
Dokumen
IMPLIKASI PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TELEPON SELULER ILEGAL (BLACK MARKET).pdf
application/pdf · 2.095 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 2.095 KB
Lihat dokumen →
