ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGANJURKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PEMBUNUHAN (Studi Putusan No.110/Pid.B/2020/PN. Pre)
Abstrak
Penelitianini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pertanggungjawaban tindakpidana menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan dalam hukumpidana.berdasarkan putusan (No.110/Pid.B/2020/PN Pre) dan Untukmengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tindakpidana menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan berdasarkanputusan(No.110/Pid.B/2020/PN Pre). Penelitian ini menggunakan metodepenelitian normatif. Bahan hukum yang diperoleh berdasarkan denganmempelajari bahan – bahan pustaka yang berupa peraturan perundang –undangan, literatur – literatur, hasil karya dari kalangan hukum yangberhubungan dengan masalah penelitian.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana tindakpidana menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan dalam putusanNo.100/Pid.B/2020/PN.Pre telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalampasal 55 Ayat 1 Tentang penyertaan dalam tindak pidana dan Penerapanpertimbangan hakim terhadap tindak pidana menganjurkan orang lainmelakukan pembunuhan pada perkara putusan No.110/Pid.B/2020/PN.Pretelah sesuai, dalam pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Pidanaterhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 3 tahun kurungan, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
