Artikel

Pemahaman Hukum terhadap Kejahatan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis jenis- jenis tindak pidana yang dapat dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada dan mengetahui dan menganalisis penyelesaian hukum tindak pidana pemilihan umum kepala daerah yang dilakukan aparatur sipil negara. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam hal ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak pidana yang dilakukan aparatur sipil negara termuat dalam pasal 488-554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelesaian hukum tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan aparatur sipil negara, apabila pelaku tindak pidana pemilu memenuhi unsur kesalahannya, maka dalam hal ini tindakan pelaku mengandung unsur kesalahan maka subjek hukum tersebut harus mempertanggungjawabkan secara pidana kesalahan yang dilakukan dalam tindak pemilu berdasarkan ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam UNDANG-UNDANG No 7 Tahun 2017 yaitu dalam alur penanganan pelanggaran pidana pemilu

Dokumen

naskah_Pemahaman Hukum terhadap Kejahatan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang Dilakukan oleh ASN.pdf
application/pdf · 461 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 10 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli