PERAN TNI ANGKATAN LAUT DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PERIKANAN PENGGUNAAN BOM IKAN DAN BAHAN KIMIA DI PERAIRAN MAKASSAR
Abstrak
MUHAMMAD ICHLAS THAMSI. NIM : 0057.02.56.2022. Peran TNI
Angkatan Laut dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perikanan
Penggunaan Bom Ikan dan Bahan Kimia di Perairan Makassar. Dibimbing
oleh Hambali Thalib dan Anggreany Arief.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk: (1) Untuk memahami
dan menganalisis peran yang dimiliki oleh penyidik Pangkalan Utama TNI
AL VI (Lantamal VI) dalam konteks penegakan hukum terhadap kejahatan
perikanan penggunaan bom ikan dan bahan kimia, di perairan Makassar;
(2) Untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi
penghambat bagi Lantamal VI dalam melaksanakan tugas penegakan
hukum pidana kejahatan perikanan penggunaan bahan peledak dan bahan
kimia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris,
pengumpulan data dilaksanakan dengan wawancara dan dokumentasi.
Sampel dalam penelitian: 14 penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan
Laut VI, 10 nelayan dan sampel penelitian pembanding 4 orang Penyidik
Pangkalan PSDKP Makassar serta 2 orang Penyidik dari Polairud Polda
Sulawesi Selatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Peran TNI AL dalam
penegakan hukum terkait kejahatan perikanan adalah kewenangan Atribusi
berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2024 tentang TNI dan
Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, namun dalam pelaksanaan
penegakan hukum pengguna bom ikan dan bahan kimia masih kurang
efektif. (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan
hukum terkait kejahatan perikanan penggunaan bom ikan dan bahan kimia
yakni masih kurangnya anggaran operasional, kurangnya sarana dan
prasarana dihadapkan luasnya wilayah laut tanggung jawab Lantamal VI,
koordinasi instansi terkait kurang efektif, perubahan aturan hukum yang
lebih ringan dan budaya nelayan melanggar hukum.
Rekomendasi Penelitian : (1) Lantamal VI melaksanakan peran dari
kewenangan atribusi sebagai salah satu tugas negara untuk mengevaluasi
pelaksanaan yang kurang efektif dengan merumuskan kebijakan strategis
guna meningkatkan efektifitas penegakan hukum. (2) Langkah strategis
mengatasi faktor penghambat yakni : peningkatan anggaran, kelengkapan
sarana dan prasarana, membangun sistem koordinasi efektif, edukasi dan
kesadaran hukum dan peningkatan sumber daya manusia penyidik.
Angkatan Laut dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perikanan
Penggunaan Bom Ikan dan Bahan Kimia di Perairan Makassar. Dibimbing
oleh Hambali Thalib dan Anggreany Arief.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk: (1) Untuk memahami
dan menganalisis peran yang dimiliki oleh penyidik Pangkalan Utama TNI
AL VI (Lantamal VI) dalam konteks penegakan hukum terhadap kejahatan
perikanan penggunaan bom ikan dan bahan kimia, di perairan Makassar;
(2) Untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi
penghambat bagi Lantamal VI dalam melaksanakan tugas penegakan
hukum pidana kejahatan perikanan penggunaan bahan peledak dan bahan
kimia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris,
pengumpulan data dilaksanakan dengan wawancara dan dokumentasi.
Sampel dalam penelitian: 14 penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan
Laut VI, 10 nelayan dan sampel penelitian pembanding 4 orang Penyidik
Pangkalan PSDKP Makassar serta 2 orang Penyidik dari Polairud Polda
Sulawesi Selatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Peran TNI AL dalam
penegakan hukum terkait kejahatan perikanan adalah kewenangan Atribusi
berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2024 tentang TNI dan
Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, namun dalam pelaksanaan
penegakan hukum pengguna bom ikan dan bahan kimia masih kurang
efektif. (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan
hukum terkait kejahatan perikanan penggunaan bom ikan dan bahan kimia
yakni masih kurangnya anggaran operasional, kurangnya sarana dan
prasarana dihadapkan luasnya wilayah laut tanggung jawab Lantamal VI,
koordinasi instansi terkait kurang efektif, perubahan aturan hukum yang
lebih ringan dan budaya nelayan melanggar hukum.
Rekomendasi Penelitian : (1) Lantamal VI melaksanakan peran dari
kewenangan atribusi sebagai salah satu tugas negara untuk mengevaluasi
pelaksanaan yang kurang efektif dengan merumuskan kebijakan strategis
guna meningkatkan efektifitas penegakan hukum. (2) Langkah strategis
mengatasi faktor penghambat yakni : peningkatan anggaran, kelengkapan
sarana dan prasarana, membangun sistem koordinasi efektif, edukasi dan
kesadaran hukum dan peningkatan sumber daya manusia penyidik.
Kata Kunci
TNI Angkatan Laut, penegakan hukum, Kejahatan Perikanan
