URGENSI PENGUNGKAPAN LAPORAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA PADA HOLDING COMPANY PT. ANDIFA ZAYEEN PERKASA
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk menganalisis urgensi
pengungkapan laporan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada holding
company PT. Andifa Zayeen Perkasa sebagai upaya dalam memenuhi
kewajiban kepatuhan regulasi perpajakan dan mengevaluasi implikasi
penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap kepatuhan
perpajakan holding company PT. Andifa Zayeen Perkasa.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus
instrumental tunggal, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan
kajian literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Andifa Zayeen Perkasa
adalah holding company dengan 15 anak usaha ini melakukan transaksi afiliasi
signifikan seperti jasa manajemen, jual beli, dan pinjam-meminjam dana dan
aset. Namun, ditemukan kesenjangan implementasi yaitu belum ada kebijakan
transfer pricing terstruktur, penetapan harga berbasis negosiasi tanpa acuan
pasar, rendahnya kesadaran manajemen terhadap PMK 172/2023, serta
kendala dokumentasi akibat keterbatasan data pembanding, waktu, sumber
daya manusia, dan sistem akuntansi belum terintegrasi. Penerapan sistem
coretax memberikan dampak positif pada efisiensi administrasi, meski masih
ada kendala teknis. Ketidakpatuhan berpotensi menimbulkan risiko koreksi
pajak, sanksi administrasi, dan menurunkan kredibilitas laporan keuangan.
Sebaliknya, pengungkapan laporan sesuai PKKU dapat meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, kepercayaan investor, serta meminimalkan risiko
sengketa perpajakan
pengungkapan laporan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada holding
company PT. Andifa Zayeen Perkasa sebagai upaya dalam memenuhi
kewajiban kepatuhan regulasi perpajakan dan mengevaluasi implikasi
penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap kepatuhan
perpajakan holding company PT. Andifa Zayeen Perkasa.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus
instrumental tunggal, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan
kajian literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Andifa Zayeen Perkasa
adalah holding company dengan 15 anak usaha ini melakukan transaksi afiliasi
signifikan seperti jasa manajemen, jual beli, dan pinjam-meminjam dana dan
aset. Namun, ditemukan kesenjangan implementasi yaitu belum ada kebijakan
transfer pricing terstruktur, penetapan harga berbasis negosiasi tanpa acuan
pasar, rendahnya kesadaran manajemen terhadap PMK 172/2023, serta
kendala dokumentasi akibat keterbatasan data pembanding, waktu, sumber
daya manusia, dan sistem akuntansi belum terintegrasi. Penerapan sistem
coretax memberikan dampak positif pada efisiensi administrasi, meski masih
ada kendala teknis. Ketidakpatuhan berpotensi menimbulkan risiko koreksi
pajak, sanksi administrasi, dan menurunkan kredibilitas laporan keuangan.
Sebaliknya, pengungkapan laporan sesuai PKKU dapat meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, kepercayaan investor, serta meminimalkan risiko
sengketa perpajakan
Kata Kunci
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Holding Company, Transfer pricing
