Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kampiri Kabupaten Soppeng Tahun 2025
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akuntabilitas
dan transparansi dalam pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) dalam mendukung pemberdayaan masyarakat di Desa Kampiri
Tahun 2025.
Data yang digunakan yaitu, data primer dan data sekunder. Jumlah informan
dalam penelitian terdiri dari 5 orang yaitu, Kepala Desa Kampiri, Sekretaris Desa
Kampiri, Kaur Keuangan Desa Kampiri, Kepala BPD Desa Kampiri dan salah satu
warga Desa Kampiri. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan studi kasus yang bertujuan untuk memahami fenomena secara
mendalam dan komprehensif berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Metode
triagulasi data digunakan untuk menganalisis data yang didapatkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akuntabilitas dan Transparansi
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kampiri,
Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan
keuangan desa pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
dan transparansi dalam pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) dalam mendukung pemberdayaan masyarakat di Desa Kampiri
Tahun 2025.
Data yang digunakan yaitu, data primer dan data sekunder. Jumlah informan
dalam penelitian terdiri dari 5 orang yaitu, Kepala Desa Kampiri, Sekretaris Desa
Kampiri, Kaur Keuangan Desa Kampiri, Kepala BPD Desa Kampiri dan salah satu
warga Desa Kampiri. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan studi kasus yang bertujuan untuk memahami fenomena secara
mendalam dan komprehensif berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Metode
triagulasi data digunakan untuk menganalisis data yang didapatkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akuntabilitas dan Transparansi
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kampiri,
Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan
keuangan desa pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Kata Kunci
Akuntabilitas, Transparansi, APBDes, Pertanggungjawaban, Desa Kampiri.
