Artikel

Analisis Penetapan Tarif Agen Brilink Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem penetapan tarif agen BRIlink di
Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu serta mengkaji kesesuaiannya dengan
perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan
normatif sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui
wawancara dengan agen BRIlink dan nasabah, serta data sekunder dari buku,
jurnal, dan dokumen pendukung lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data
menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem
penetapan tarif agen BRIlink di Kecamatan Belopa Utara tidak ditentukan secara
baku oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, melainkan ditetapkan secara
mandiri oleh masing-masing agen berdasarkan biaya operasional, jarak lokasi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem penetapan tarif agen BRIlink di
Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu serta mengkaji kesesuaiannya dengan
perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan
normatif sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui
wawancara dengan agen BRIlink dan nasabah, serta data sekunder dari buku,
jurnal, dan dokumen pendukung lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data
menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem
penetapan tarif agen BRIlink di Kecamatan Belopa Utara tidak ditentukan secara
baku oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, melainkan ditetapkan secara
mandiri oleh masing-masing agen berdasarkan biaya operasional, jarak lokasi serta strategi pemasaran. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan tarif antar agen.
Dari sisi pelayanan, keberadaan BRIlink memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam melakukan transaksi keuangan, namun transparansi informasi tarif masih
belum optimal. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik penetapan tarif
tersebut diperbolehkan karena merupakan bentuk imbalan jasa (ujrah) dalam akad
ijarah, selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Namun
demikian, perbedaan tarif yang signifikan dan kurangnya keterbukaan informasi
berpotensi menimbulkan unsur gharar dan ketidakadilan. Oleh karena itu,
diperlukan peningkatan transparansi dan pengawasan agar praktik penetapan tarif sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.

Kata Kunci

BRIlink, Penetapan Tarif, Hukum Ekonomi Syariah

Dokumen

Artikel Jurnal 11.pdf
application/pdf · 105 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 7 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli