EFEKTIVITAS MEDIASI OLEH HAKIM MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS II MASAMBA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi oleh
hakim mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan
Agama Kelas II Masamba dan faktor-faktor memengaruhi mediasi dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Masamba.
Penelitian menggunakan metode penelitian empiris dengan cakupan
data primer melalui kuesioner tertutup kepada 24 responden dan data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan, internet, karangan
ilmiah, dan bacaan-bacaan lainnya berkaitan dengan masalah yang
dibahas dalam Penulisan Tesis ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan mediasi dalam
penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Masamba
kurang efektif dan faktor faktor yang mempengaruhi pelaksanaan mediasi
dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Masamba yaitu; faktor
subtansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor
kesadaran hukum masyarakat, faktor sarana dan prasarana.
Rekomendasi atau saran yang diberikan oleh peneliti yaitu, untuk
mencapai keberhasilan mediasi oleh hakim mediator dalam perkara
perceraian maka harus memperhatikan faktor subtansi hukum, faktor
struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor kesadaran hukum masyarakat,
faktor sarana dan prasarana
hakim mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan
Agama Kelas II Masamba dan faktor-faktor memengaruhi mediasi dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Masamba.
Penelitian menggunakan metode penelitian empiris dengan cakupan
data primer melalui kuesioner tertutup kepada 24 responden dan data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan, internet, karangan
ilmiah, dan bacaan-bacaan lainnya berkaitan dengan masalah yang
dibahas dalam Penulisan Tesis ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan mediasi dalam
penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Masamba
kurang efektif dan faktor faktor yang mempengaruhi pelaksanaan mediasi
dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Masamba yaitu; faktor
subtansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor
kesadaran hukum masyarakat, faktor sarana dan prasarana.
Rekomendasi atau saran yang diberikan oleh peneliti yaitu, untuk
mencapai keberhasilan mediasi oleh hakim mediator dalam perkara
perceraian maka harus memperhatikan faktor subtansi hukum, faktor
struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor kesadaran hukum masyarakat,
faktor sarana dan prasarana
Kata Kunci
Mediasi, Hakim Mediator, Perkara Perceraian
