PELAKSANAAN SITA MARITAL TERHADAP HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN NO.189/PDT.G/2023/PA.TKL)
Abstrak
Muhammad Yusuf, NIM 04020200024 dengan judul “Pelaksanaan Sita Marital Terhadapat Harta Bersama (Analisis Putusan No,189,Pdt.G/2023/PA/Tkl)”di bawah bimbingan Hasbuddin Khalid Ketua Pembimbing dan Jasmaniar sebagai anggota pembimbing. Penelitian bertujuan: 1) Bagaimana pertimbangan Hakim memutus harta bersama dalam putusan no.189/pdt.g/2023/pa.tkl. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sita marital di Pengadilan Agama Takalar. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Empiris. Penelitian ini di laksanakan di Pengadilan Agama Takalar dengan populasi terdiri dari Hakim, Juru Sita, dan Panitra. Dimana sampel keseluruhannya berjumlah 4 responden. Ada 2 jenis teknik yang dipergunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil dalam penelitian menunjuan bahwa Pelaksanaan Sita Marital di Pengadilan Agama Takalar dapat di lakukan oleh Panitra/Juru Sita ketika Hakim telah melaukan putusan awal pengadilan sehinggah memiliki ketentuan hukum yang tetap. Dalam hal ini, ada beberapa faktor yang mempengaruhi putusan Hakim sehinggah di lakukan pemisahan harta bersama, Salah satuya adalah perceraian. Untuk menghidari/1adanya penguasaan harta secara sepihak, Hakim dapat memutuskan untuk melakukan pemisahan harta bersama. Rekomendasi dalam penelitian ini agar hendaknya ada kepastian hukum yang tetap untuk mengajukan tuntutan perkara Harta Bersama walaupun masih dalam masa pernikahan guna memastikan kepemilikan Harta tersebut, hal ini di harapkan guna menjaga harta bersama tetap utuh dan tidak dijual/di pindah tangankan dengan hal hal yang bukan kepentingan bersama.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Sita Marital, Harta Bersama
Kata Kunci: Pelaksanaan, Sita Marital, Harta Bersama
