Skripsi/Tesis

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERUNDUNGAN MELALUI INTERNET

Abstrak

Andi Sabil Andika Saputra 04020200484 “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perundungan Melalui Internet”. dibawah bimbingan Baharuddin Badaru. sebagai Ketua Pembimbing dan Zainuddin. sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum pidana materiil terhadap korban bullying Pasca Trauma kepada korban dan kedua untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menyebabkan pelaku melakukan perundungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris-normatif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Polrestabes Makassar. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif yang dapat memberikan deskripsi dan penjelasan untuk menghasilkan kesimpulan dan pemahaman yang jelas dari penelitian ini. Perundungan melalui internet, yang juga dikenal sebagai cyberbullying, adalah perilaku agresif dan merugikan yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap seseorang menggunakan teknologi digital. Ini bisa terjadi melalui pesan teks, email, media sosial, forum online, atau platform permainan daring, oleh karena itu Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang perundungan online dan dampak negatifnya. Pendidikan tentang etika digital, penggunaan internet yang aman, dan pentingnya menghormati orang lain secara online dapat membantu mencegah kasus perundungan. Pemerintah dan lembaga terkait harus memiliki kebijakan dan regulasi yang jelas terkait dengan perundungan online. Hal ini mencakup hukuman yang tegas bagi pelaku perundungan dan perlindungan hukum bagi korban. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, platform online, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk mengatasi perundungan online secara efektif. Ini termasuk berbagi informasi, sumber daya, dan praktik terbaik dalam menangani kasus perundungan. Perlindungan terhadap korban perundungan melalui internet merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan upaya lintas sektor untuk mengatasinya secara efektif.
Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Perundungan.

Dokumen

A. Sabil Andika Saputra_04020200484.pdf
application/pdf · 1.887 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 20 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli