Skripsi/Tesis

TINJAUAN HUKUMATASGUGATANOLEHJAKSA PENGACARA NEGARA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUMAKIBAT UANGPENGGANTIYANGTIDAK DIBAYARKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstrak

Al Muqarrama Shara Asmaul Ahmad, 040 2022 0119. Tinjauan Hukum Atas Gugatan Oleh Jaksa Pengacara Negara Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Akibat Uang Pengganti Yang Tidak Dibayarkan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di bawah bimbingan H. Nasrullah Arsyad Sebagai Ketua Pembimbing dan Hasnan Hasbi Sebagai Anggota Pembimbing Penelitian ini bertujuan untuk melakukan penelaahan serta analisis secara komprehensif terhadap gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas perbuatan melawan hukum yang timbul akibat tidak dibayarkannya uang pengganti oleh terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Fokus kajian diarahkan pada dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, serta mekanisme yang digunakan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan gugatan perdata sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara ketika upaya pemidanaan tidak lagi efektif menjamin pengembalian kerugian tersebut. Penelitian ini juga mengkaji relevansi konstruksi perbuatan melawan hukum dalam konteks ketidakpatuhan terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penalaran hukum dan interpretasi sistematis terhadap norma-norma yang berlaku. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, kewenangan kejaksaan, serta putusan pengadilan yang relevan. Adapun bahan hukum sekunder terdiri atas literatur, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli yang mendukung konstruksi argumentasi hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara memiliki dasar hukum yang sah sebagai upaya pemulihan kerugian negara apabila mekanisme pidana tidak efektif. Tidak dilaksanakannya pembayaran uang pengganti dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena menimbulkan kerugian berkelanjutan bagi negara. Adapun saran dari penelitian ini adalah perlunya penguatan dan harmonisasi regulasi terkait mekanisme gugatan perdata atas uang pengganti, serta peningkatan efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara dalam pelacakan dan pemulihan aset guna menjamin optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.

Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti, Jaksa Pengacara Negara, Perbuatan Melawan Hukum, Pemulihan Kerugian Negara, Gugatan Perdata.

Dokumen

AL MUQARRAMA SHARA ASMAUL AHMAD_04020220119.pdf
application/pdf · 1.364 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_AL MUQARRAMA SHARA ASMAUL AHMAD_04020220119.pdf
application/pdf · 779 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 16 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 8 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli