EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KABUPATEN MAROS ( Studi Kasus Tahun 2022 - 2024 Di Polres Maros )
Abstrak
Mutiara Irwan 04020200292 dengan judul “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kabupaten Maros (Studi Kasus Tahun 2022 – 2024 Di Polres Maros)” Di bawah bimbingan (Kamri Ahmad) sebagai Ketua Pembimbing dan (Moch. Andry Wikra Wardana Mamonto) sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis peraturan Restorative Justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan untuk mengetahui seberapa efektif Restoratif Justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Maros. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data hukum primer, sekunder, tersier, dan analisis data nyata dari lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penerapan Restorative Justice di Polres Maros berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ternyata belum efektif. Faktor penyebabnya dikarenakan berbagai tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan sumber daya, dan pelaksanaannya yang tidak konsisten sehingga tujuan utama untuk pemulihan hubungan yang rusak dan anak yang berhadapan dengan hukum belum sepenuhnya bisa kembali dan diterima dengan baik di masyarakat. Rekomendasi penelitian ini bahwa diharapkan kepada pemerintah agar mengadakan pelatihan intensif dan berkelanjutan bagi para penegak hukum mengenai prinsip dan praktik Restorative justice sesuai Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan perlu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendekatan restoratif dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Diharapkan kepada aparat kepolisian di Polres Maros perlu adanya pendekatan Restorative Justice dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan perlu meningkatkan kerjasama dengan pekerja sosial, psikolog, dan komunitas yang berkaitan.
Kata kunci : Restorative Justice, Anak, Anak Berhadapan Dengan Hukum
Kata kunci : Restorative Justice, Anak, Anak Berhadapan Dengan Hukum
