DAMPAK PERSELINGKUHAN SUAMI TERHADAP PUTUSAN HAK ASUH ANAK (STUDI KASUS NO. 2373/Pdt.G/2023/PA.Mks)
Abstrak
Alya Dwi Nabila. 04020220424. “Dampak Perselingkuhan Suami Terhadap Putusan Hak Asuh Anak : Studi Kasus No. 2373/Pdt.G/2023/Pa.Mks)”. Di bawah bimbingan Bapak Ma'ruf Hafidz selaku ketua pembimbing dan Ibu Dwi Handayani selaku anggota pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak asuh anak, serta menganalisis penerapan prinsip the best interest of the child dalam Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2373/Pdt.G/2023/PA.Mks. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus tunggal. Data dikumpulkan melalui analisis mendalam terhadap dokumen putusan resmi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Putusan (SIPP) Mahkamah Agung, serta wawancara mendalam dengan hakim serta panitera yang berwenang di Pengadilan Agama Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan hak asuh anak kepada ibu dalam Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2373/Pdt.G/2023/PA.Mks didasarkan pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam karena anak belum mumayyiz (11 tahun 5 bulan) dan tidak terbukti adanya ketidaklayakan ibu, sementara hak ayah tetap dijamin meskipun terbukti melakukan perselingkuhan. Prinsip the best interest of the child tidak disebutkan secara langsung dalam pertimbangan hukum, namun diterapkan secara nyata melalui pemeliharaan status quo pengasuhan dan pemberian akses kepada ayah, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian ini, direkomendasikan agar dalam perkara hak asuh anak, peradilan agama tetap mempertahankan pendekatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dengan mempertimbangkan kondisi faktual pengasuhan, tanpa menjadikan aspek moral orang tua sebagai dasar utama penentuan hak asuh. Selain itu, meskipun prinsip the best interest of the child telah diterapkan dalam praktik pemeriksaan dan putusan perkara hak asuh, akan lebih baik apabila prinsip tersebut dapat dirumuskan secara lebih jelas dalam pertimbangan hukum tertulis, sehingga arah dan dasar perlindungan terhadap anak dapat dipahami secara lebih transparan oleh para pihak serta tercermin secara konsisten dalam putusan.
Kata Kunci: Hak asuh anak, perselingkuhan, the best interest of the child, Pengadilan Agama Makassar.
Kata Kunci: Hak asuh anak, perselingkuhan, the best interest of the child, Pengadilan Agama Makassar.
