Skripsi/Tesis

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN LANGSUNG BERBAYAR (NETFLIX) YANG DIPEROLEH MELALUI PIHAK KETIGA

Abstrak

Andi Al Ikhlas Pawallangi Baso (04020220033). Pelindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Langsung Berbayar (Netflix) Yang Di Peroleh Melalui Pihak Ketiga (Dibimbing oleh Aan Aswari dan Yuli Adha Hamzah). Penulisan ini bertujuan untuk : (1) Untuk menguraikan dan menentukan keabsahan perjanjian perolehan layanan akun langsung berbayar (netflix) melalui pihak ketiga. (2) Untuk menguraikan dan menentukan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa langsung berbayar ( netflix ) yang diperoleh melalui pihak ketiga. Penulisan ini menggunakan Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan peneltian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hasil penulisan menunjukkan bahwa (1) Kepastian hukum perjanjian perolehan layanan akun langsung berbayar (netflix) melalui pihak ketiga pada umumnya lemah dan tidak terjamin. Transaksi ini sering kali dianggap ilegal atau setidaknya melanggar Syarat dan Ketentuan (Terms of Use) Netflix. Kepastian hukum dalam perspektif KUHPerdata Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian jual-beli akun Netflix melalui pihak ketiga sering kali cacat hukum, khususnya pada syarat objektif. Dalam perspektif hak cipta dianggap sebagai praktik ilegal yang melanggar hak cipta karena mengomersialkan kembali layanan tanpa izin resmi dari pihak Netflix, sehingga transaksi ini bertentangan dengan hukum Hak Cipta, (2) Perlindungan hukum kepada pengguna jasa akun langsung berbayar (netflix) yang diperoleh melalui pihak ketiga tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu syarat objektif, yang telah tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata ayat (4), yaitu suatu sebab yang halal. Sehingga, akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat- syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian itu menjadi tidak sah atau dapat batal demi hukum dan dianggap bahwa perjanjian tersebut tidak pernah ada. Rekomendasi penulisan : (1) Kepada pihak pengguna / konsumen diharapakan agar berhenti menggunakan jasa pembelian akun Netflix melalui pihak ketiga yang tidak resmi (sharing account ilegal) untuk menghindari akun terblokir dan hilangnya uang. Lebih teliti dalam memeriksa syarat dan ketentuan penggunaan (Terms of Use) Netflix untuk memahami bahwa berbagi akun di luar rumah tangga (household) dilarang; (2) Kepada pihak Netflix Memperketat pengawasan dan mendeteksi lebih cepat akun yang diperjualbelikan secara ilegal. Memberikan edukasi lebih gencar mengenai bahaya keamanan data pribadi saat menggunakan akun ilegal.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Netflix, Pihak Ketiga

Dokumen

Andi Al Ikhlas Pawallangi Baso_04020220033.pdf
application/pdf · 1.242 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_Andi Al Ikhlas Pawallangi Baso_04020220033.pdf
application/pdf · 842 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 17 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 6 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli