Skripsi/Tesis

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS PRAKTIK PINJAM NAMA DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING

Abstrak

Andi Febrianto A.Langgara 04020220169 Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, dengan judul Pertanggungjawaban Perdata atas Praktik Pinjam Nama dalam Sertifikat Hak Milik Tanah oleh Warga Negara Asing dibimbing oleh Bapak Zainuddin Selaku Pembimbing ketua dan Bapak Muh.Zulkifli Muhdar Selaku Pembimbing anggota. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan praktik pinjam nama (nominee agreement) dalam penguasaan Sertifikat Hak Milik atas tanah oleh Warga Negara Asing serta mengkaji bentuk pertanggung- jawaban perdata yang timbul akibat praktik tersebut menurut hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Kebaruan penelitian ini terletak pada rekonstruksi analitik atas dualisme antara penegakan asas nasionalitas dalam hukum agraria dan keadilan perdata dalam sengketa yang melibatkan unsur asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keabsahan Praktik Pinjam Nama Praktik pinjam nama (nominee) dalam penguasaan Sertifikat Hak Milik atas tanah oleh Warga Negara Asing tidak memiliki keabsahan menurut hukum Indonesia. maka konstruksi tersebut bertentangan dengan prinsip nasionalitas dalam hukum agraria Serta Pertanggungjawaban Perdata atas Praktik Pinjam Nama Meskipun kepemilikan Hak Milik oleh WNA melalui skema pinjam nama tidak dapat diakui, hubungan hukum yang timbul di antara para pihak tetap dapat menimbulkan konsekuensi perdata. Rekomendasi Penelitian Ini Menunjukkan Bahwa Sebaiknya Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dalam proses pembuatan akta dan pendaftaran tanah guna mencegah praktik penyelundupan hukum melalui perjanjian pinjam nama., sebaiknya menggunakan bentuk hak atas tanah yang secara hukum diperbolehkan. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghindarkan para pihak dari risiko sengketa dan kerugian di kemudian hari.

Kata Kunci : Pinjam Nama; Nominee Agreement; Hak Milik Tanah; Warga Negara Asing; Pertanggungjawaban Perdata

Dokumen

ANDI FEBRIANTO A.LANGGARA_04020220169.pdf
application/pdf · 2.122 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_ANDI FEBRIANTO A.LANGGARA_04020220169.pdf
application/pdf · 509 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 15 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 11 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli