PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA DOMPET DIGITAL DI KALANGAN MAHASISWA DI KOTA MAKASSAR
Abstrak
Andi Ghaida Tsuraya Adinda, Nomor Induk Mahasiswa 04020220034, dengan judul ”PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA DOMPET DIGITAL DI KALANGAN MAHASISWA DI KOTA MAKASSAR”, Dibimbing Oleh Bapak M. Rinaldy Bima selaku pembimbing I dan Ibu Anggreany Arief selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang- Undang Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum kepada pengguna dompet digital, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang dihadapi mahasiswa sebagai konsumen digital di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan metode studi empiris melalui kuesioner dan wawancara kepada mahasiswa pengguna dompet digital dari beberapa perguruan tinggi di kota Makassar. Data dianalisis secara deskriptif dengan menghubungkan temuan empiris dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap pengguna dompet digital secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun implementasinya belum sepenuhnya efektif di tingkat pengguna. Mahasiswa sebagai konsumen digital masih menghadapi berbagai permasalahan seperti transaksi gagal, penyalahgunaan data pribadi, kurangnya transparansi informasi, serta lambatnya proses penanganan pengaduan oleh penyedia layanan. Selain itu, literasi konsumen terkait hak-hak hukum dalam transaksi digital masih tergolong rendah, sehingga mahasiswa lebih banyak memperhatikan aspek fungsional layanan dibanding aspek keamanan dan perlindungan hukum. Berdasarkan penelitian ini maka penulis menyarankan pentingnya penguatan perlindungan konsumen digital melalui penyempurnaan regulasi yang adaptif, peningkatan keamanan data, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang efektif. Penyedia layanan dompet digital perlu meningkatkan transparansi dan edukasi digital, sementara mahasiswa sebagai konsumen diharapkan memahami hak dan risiko serta menjaga keamanan data pribadi.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Dompet Digital, Transaksi Digital.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Dompet Digital, Transaksi Digital.
