PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Perkara No. 134 / Pid.Sus / 2022 / PN.Pre)
Abstrak
Muhammad Fahrul Rahmal 04020190356, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, denganِ judulِ skripsiِ ‘’PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN PERKARA No.134/Pid.Sus/2022/PN.Pre). Di bawah bimbingan Bapak H. La Ode Husen, selaku pembimbing I dan A. Istiqlal Assaad, selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan putusan perkara No.134/Pid.Sus/2022/PN.Pre . Penelitian ini dilaksanakan di Kota Parepare dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni di Pengadilan Negeri Parepare. Metode pengempulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan studi dokumentasi kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1.) Dalam penanganan kejahatan ujaran kebencian kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap ujaran kebencian berpedoman pada surat edaran kapolri nomor: SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran. 2.) Penanganan dalam ujaran kebencian di Indonesia telah didukung dengan adanya UU ITE dimana undang-undang ini memberikan aturan lebih khusus terkait tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik, namun juga memiliki beberapa kendala. Rekomendasi penelitiian ini menunjukkan bahwa, 1.) kepada kepolisian mohon memberikan penjelasan atas laporan yang tidak dapat diproses kepada terlapor secara jelas misalnya menjelaskan bahwa terlapor memiliki bukti yang kurang, 2.) Melakukan pelatihan kepada penegak hukum mengenai ITE dan ujaran kebencian agar dalam mempermudah penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian di media sosial dan agar kemampuan para penegak hukum tidak tertinggal oleh modus kejahatan dibidang ITE yang berkembang pesat serta perlunya alat alat canggih untuk membantu dalam proses penanganan.
