ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP SENGKETA MEREK ANTARA BRAND LOKAL DAN ASING BERDASARKAN PRINSIP LEX LOCI PROTECTIONIS
Abstrak
Arini Ummulya Ilham, 040 2022 0474. "Analisis Hukum Perdata Internasional Terhadap Sengketa Merek Antara Brand Lokal Dan Asing Berdasarkan Prinsip Lex Loci Protectionis." Di bawah bimbingan Ilham Abbas selaku Ketua Pembimbing dan Muhammad Fachri Said selaku Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memilih hukum yang berlaku pada sengketa merek lintas yurisdiksi, sekaligus mengkaji pengaruh prinsip lex loci protectionis terhadap perlindungan merek lokal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur, jurnal hukum, serta instrumen hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan hakim Indonesia konsisten menerapkan hukum nasional berdasarkan prinsip first to file, doktrin iktikad tidak baik, dan perlindungan merek terkenal. Namun perbandingan kasus IKEA dan Starbucks mengungkap inkonsistensi yurisprudensi yang bersumber dari ketiadaan standar kriteria merek terkenal dalam UU MIG. Prinsip lex loci protectionis terbukti berdampak ganda melindungi sekaligus berpotensi merugikan merek lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa inkonsistensi putusan hakim berpangkal pada ketiadaan standar kriteria merek terkenal yang terukur dalam UU MIG. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan tiga langkah reformasi yang mendesak: pertama, kodifikasi kriteria well-known mark yang objektif dan terukur dalam UU MIG dengan mengacu pada standar WIPO Joint Recommendation 1999, guna meminimalkan diskresi hakim yang berlebihan; kedua, harmonisasi yurisprudensi melalui pembentukan pedoman atau surat edaran Mahkamah Agung yang menyeragamkan standar pembuktian merek terkenal dalam sengketa merek lintas yurisdiksi; dan ketiga, perluasan akses merek lokal khususnya pelaku UMKM ke sistem pendaftaran internasional melalui Madrid Protocol, yang diwujudkan melalui program subsidi biaya, pendampingan hukum, dan edukasi berkelanjutan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketiga langkah ini diperlukan demi mewujudkan perlindungan merek yang adil, konsisten, dan prediktabel sesuai komitmen internasional Indonesia.
Kata Kunci: lex loci protectionis, sengketa merek, brand lokal, brand asing, Hukum Perdata Internasional, well-known mark, first to file.
Kata Kunci: lex loci protectionis, sengketa merek, brand lokal, brand asing, Hukum Perdata Internasional, well-known mark, first to file.
