Skripsi/Tesis

KEABSAHAN SAHAM DIGITAL SEBAGAI OBJEK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Abstrak

Besse Nur Izzatil Jannah Rusdi. 04020220380: dengan Judul “KEABSAHAN SAHAM DIGITAL SEBAGAI OBJEK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA”. Di bawah bimbingan Bapak Lauddin Marsuni sebagai Pembimbing Ketua dan Bapak Hasnan Hasbi sebagai Pembimbing Anggota. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kedudukan serta keabsahan saham digital sebagi objek waris serta mengkaji mekanisme peralihan hak kepemilikan atas saham digital dalam perspektif hukum perdata. Fokus penelitian diarahkan pada aturan yang terdapat pada hukum perdata dan aturan relevan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan pendekatan konseptual dengan melihat pada pasal-pasal dalam KUH Perdata dan peraturan lainnya. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan yakni KUH Perdata, bahan hukum sekunder seperti literatur hukum dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Data dianalisis secara kualitatif agar memperoleh gambaran terkait pewarisan saham digital. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa saham digital secara yuridis sah sebagai objek waris dalam perspektif hukum perdata. Hal ini didasarkan karena unsur saham digital memenuhi sebagai benda bergerak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 499 dan Pasal 503 KUH Perdata, memiliki nilai ekonomi, serta dapat dialihkan berdasarkan Pasal 570 KUH Perdata serta Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa saham digital merupakan benda bergerak tidak berwujud yang bernilai ekonomi, dapat dijaminkan, dan dapat dialihkan sehingga saham digital dapat menjadi bagian dari harta benda atau kekayaan peninggalan pewaris. Mekanisme pembagian saham digital pada dasarnya tidak berbeda dengan pembagian harta warisan lainnya, hanya berbeda pada bentuk dan sistem pencatatannya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis merekomendasikan penguatan regulasi terhadap peristiwa hukum yang sudah berkembang dalam bentuk digitalisasi, termasuk terkait pewarisan saham digital. Selain itu, diperlukan adanya kesadaran masyarakat terkait pentingnya perencanaan waris terhadap saham digital agar hak-hak ahli waris dapat terlindungi seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi di bidang investasi yang semakin pesat.

Kata Kunci: Saham Digital, Objek Waris, Hukum Perdata

Dokumen

BESSE NUR IZZATIL JANNAH RUSDI _04020220380.pdf
application/pdf · 2.608 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_BESSE NUR IZZATIL JANNAH RUSDI _04020220380.pdf
application/pdf · 726 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 19 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 9 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli