TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN CIPTAAN YANG DIHASILKAN DENGAN BANTUAN KECERDASAN BUATAN DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstrak
Cindy Ramadani Rasyid. 04020220016): dengan Judul :Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Ciptaan Yang Dihasilkan Dengan Bantuan Kecerdasan Buatan Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual”. Di bawah bimbingan oleh Ilham Abbas sebagai Pembimbing I dan Rizki Ramadani sebagai Pembimbing. II Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan dalam sistem hak kekayaan intelektual Indonesia serta merumuskan mekanisme perlindungan hukumnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan hak cipta dianalisis melalui penafsiran sistematis, ekstensif, dan teleologis guna menjawab permasalahan terkait originalitas dan subjek pencipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan sejarah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum karya berbasis kecerdasan buatan ditentukan oleh adanya kontribusi kreatif manusia. Berdasarkan penafsiran Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan dapat dilindungi hak cipta sepanjang terdapat kontribusi kreatif manusia yang substansial, sedangkan karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh kecerdasan buatan tanpa keterlibatan kreatif manusia tidak memenuhi kualifikasi sebagai ciptaan. Perlindungan hukum tersedia melalui mekanisme preventif dan represif, namun masih terdapat kekosongan hukum terkait kriteria operasional kontribusi kreatif manusia. Penelitian ini merekomendasikan dua hal: Pertama, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perlu menyusun pedoman teknis pendaftaran hak cipta untuk ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan dengan menetapkan kriteria kontribusi kreatif manusia yang signifikan sebagai syarat perlindungan. Kedua, praktisi hukum dan pelaku industri kreatif perlu menggunakan klausul kontrak yang secara eksplisit mengatur atribusi kepemilikan, pembagian hak ekonomi, dan alokasi tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan untuk proses penciptaan karya.
Kata Kunci : Kecerdasan Buatan; Hak Cipta; Perlindungan Hukum; Originalitas; Ciptaan Berbasis Kecerdasan Buatan.
Kata Kunci : Kecerdasan Buatan; Hak Cipta; Perlindungan Hukum; Originalitas; Ciptaan Berbasis Kecerdasan Buatan.
