Skripsi/Tesis

IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN MASYARAKAT

Abstrak

Hajar Kasmawati, 04020220518, dengan judul: “IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK TERHADAP PERLINGUNGAN HAK KEPERDATAAN MASYARAKAT”. Di bawah bimbingan Agussalim A. Gadjong sebagai Ketua Pembimbing dan Andi Tenri Sapada sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari kebijakan sertifikat tanah elektronik terhadap perlindungan hak keperdataan masyarakat serta megidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perka BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan jurnal, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) penguatan hukum terhadap sertifikat tanah elektronik memberikan dampak positif berupa peningkatan kepastian hukum dan pencegahan pemalsuan dokumen, namun di sisi lain menimbulkan tantangan terkait keamanan siber dan validitas bukti di pengadilan yang memerlukan penyesuaian dalam pembuktian hak keperdataan. (2) Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat tanah elektronik diatur secara komprehensif dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perka BPN) Nomor 1 Tahun 2021 melalui standar keamanan data, enkripsi, dan mekanisme pemulihan data, namun penerapannya masih memerlukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang ITE dan KUHPerdata untuk menjamin perlindungan yang maksimal. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi yang optimal sampai ke pelosok mengenai sertifikat elektronik yang di mana melaksanakan pendidikan massal kepada masyarakat mengenai metode verifikasi dan hak-hak hukum yang terkait dengan sertifikat elektronik. Perbaiki basis data pertanahan di kantor pertanahan di setiap wilayah dan tingkatkan infrastruktur yang merata terhadap akses teknologi, informasi, dan komunikas pada seluruh wilayah Indonesia.

Kata Kunci: Sertifikat Tanah Elektronik, Implikasi Hukum, Perlindungan Hukum.

Dokumen

HAJAR KASMAWATI_04020220518.pdf
application/pdf · 1.327 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_HAJAR KASMAWATI_04020220518.pdf
application/pdf · 1.018 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 17 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 8 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli