Skripsi/Tesis

TINJAUAN YURIDIS PENGHAPUSAN GIRIK DAN LETTER C SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN PP NO. 18 TAHUN 2021

Abstrak

Hamira. 04020220231 : dengan Judul “Tinjauan Yuridis Penghapusan Girik dan Letter C sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021”. Di bawah bimbingan Sri Lestari Poernomo sebagai Ketua Pembimbing dan Dinaryati Rahim sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta melakukan analisis kedudukan hukum Girik dan Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sekaligus menelaah konsekuensi yuridis dari penghapusan pengakuan kedua dokumen tersebut terhadap kepastian hukum hak atas tanah di dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang diterapkan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelusuran dan studi terhadap berbagai sumber hukum yang relevan. Seluruh sumber hukum kemudian dianalisis secara normatif guna menemukan kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Girik dan Letter C tidak lagi memiliki kedudukan sebagai alat pembuktani kepemilikan hak atas tanah yang sah secara yuridis, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum penuh, melainkan hanya berperan sebagai dokumen administratif atau bukti permulaan atas penguasaan tanah.. Selain itu, penghapusan pengakuan terhadap Girik dan Letter C memberikan implikasi hukum berupa penguatan jaminan kepastian hukum hak atas tanah melalui sistem pendaftaran tanah nasional. Penetapan sertifikat selaku satu-satunya alat bukti kepemilikan menciptakan keseragaman standar pembuktian, mengurangi dualisme alat bukti, serta meningkatkan tertib administrasi di bidang pertanahan. Rekomendasi penelitian ini menegaskan pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi agar pemegang girik dan Sertifikat C dapat segera memperoleh sertifikat hak milik tanah yang sah. Masyarakat dianjurkan untuk mendaftarkan tanah mereka guna menghindari sengketa hukum. Penelitian lebih lanjut diperlukan mengenai efektivitas penghapusan dokumen tradisional, terutama dampaknya terhadap kelompok rentan, untuk pengembangan hukum tanah yang lebih adil.

Kata kunci : Girik, Letter C, Pendaftaran Tanah, PP No. 18 tahun 2021.

Dokumen

HAMIRA_04020220231.pdf
application/pdf · 1.068 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_HAMIRA_04020220231.pdf
application/pdf · 584 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 19 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 10 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli